RW 24 Mergangsan Kidul Kelurahan Wirogunan

Wirogunan (8/3/2020) Semakin berkembang tatanan masyarakat, maka permasalahan hukum yang ada akan beragam. Keberagaman masalah hukum di masyarakat, menjadi perhatian stakholder yang ada, untuk berkontribusi memberikan kesadaran hukum.

Rukun Warga (RW) 24, Kampung Mergangsan Kidul, Kel. Wirogunan, Kec. Mergangsan bekerjasama dengan YLBH Sikap (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Yogyakarta mengadakan kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan dilaksanakan Ahad (8/3/2020) bertempat di Balai TRI RW Mergangsan Kidul. Kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan kesadaran hukum kepada  masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua RW 24, Sugeng Hariyadi, Ketua RT di wilayah RW 24 (RT 74, RT 75 dan RT 76) dan Tokoh masyarakat. Selain itu, hadir pula sesepuh kampung Mergangsan Kidul, Sukemi, pengurus PKK RW dan PKK RT.

Menuju Masyarakat yang Sadar Hukum menjadi tema penyuluhan. Narasumber Wardi, menjelaskan beberapa masalah yang sering terjadi di masyarakat. Masih banyak masyarakat yang sering melanggar lalu lintas, masalah tanah, bangunan rumah  dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan diperlukan kesadaran secara kolektif dalam  menerapkan aturan dalam suatu masyarakat. Berbagai upaya memberikan kesadaran dimaksud, antara lain melalui penyuluhan hukum.

"Penyuluhan hukum ini, atas kerjasama YLBH Sikap dengan Kemenkumham bersama RW 24. Kesadaran hukum bagi warga perlu diupayakan bersama", jelas Wardi.

Dialog yang dipandu Setia Budiarto, menjadi sesi yang menarik bagi masyarakat. Beberapa warga  menyampaikan permasalahannya, antara lain masalah tanah, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masalah hak waris, dan masalah hukum lainnya.(KangRozaq)

#WirogunanSemarak
#AbdulRazaq
#LPMKWirogunan
#TerusBergerak
#MemanfaatkanHidupUntukHidupBermanfaat