Percepatan Layanan Akte Kematian di Kelurahan Wirogunan
(Wirogunan 28/01/2020)) Keluarga Bapak Kunto Saridewo Kisnuharjanto, SE, warga RT 024 RW 007 Kampung Surokarsan , Kel. Wirogunan sebagai penerima pertama Program Percepatan Layanan Akte Kematian bagi warga Kota Yogyakarta khususnya di kelurahan wirogunan.
Dengan diadakannya Program Percepatan Layanan Akta Kematian ini diharapkan agar dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan mempermudah untuk mendapatkan hak Akte Kematian dan Kartu Keluarga yang baru.
Lurah Wirogunan, Anastasia Erwina Siwi Utami dalam arahannya menjelaskan program percepatan layanan akte kematian sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, untuk segera melaksanakan administrasi kependudukan. Persyaratan administrasi bagi warga yang meninggal di rumah tidak lagi diperlukan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Puskesmas tetapi menggunakan surat keterangan kematian dari RT RW. Sedangkan yang meninggal di rumah sakit tetap diperlukan keterangan kematian dari rumah sakit. Kemudian dilaporkan oleh ketua RT atau RW via Whatapps ke petugas kelurahan kemudian untuk diteruskan ke petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta. Kemudian RT atau RW mengambil Akte Kematian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta dengan membawa berkas persyaratan asli agar dapat disampaikan kepada ahli waris pada hari itu juga.
#Kelurahan Wirogunan Semarak
#TerusBerbuat
#MemanfaatkanHidupUntukHidupBermanfaat