Pra Musrenbang Kel. Wirogunan sebagai Titik Awal Perencanaan Pembangunan 2021

(Wirogunan, 22/12/2019) Pra Musrenbang sebagai tahapan awal dalam proses Musrenbang. Musrenbang Kelurahan merupakan proses musyawarah masyarakat tentang pembangunan dilingkungan Kelurahan yang di laksanakan guna untuk mendapatkan suatu kesepakatan di antara masyarakat di setiap wilayah yang akan di adakan pembangunan, baik infrastruktur maupun ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya.

Kelurahan Wirogunan, adalah salah satu dari tiga kelurahan di wilayah Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta, yang telah  melaksanakan pra Musrenbang. Kegiatan pra Musrenbang tersebut dilaksanakan Ahad (22/12/2019) bertempatn pendopo Wiroguno.

Hadir dalam kegiatan Pra Musrenbang, Lurah Wirogunan, Anastasia Erwina Siwi Utami, S.IP, Ketua LPMK Wirogunan, Abdul Razaq, S.I.P., M.Si., Ketua Kampung se-Kel. Wirogunan, Ketua-Ketua RW, dan perwakilan RT di setiap RW se-Kel. Wirogunan.

Lurah Wirogunan, Ana Siwi dalam paparannya menjelaskan Pra Musrenbang sebagai awal tahapan yang bertujuan menyusun dan menuliskan konsep berdasarkan potensi di masing-masing wilayah. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyelesaikan masalah kemiskinan dan mengurangi ketimpangan pendapatan, khususnya kelompok rentan, yaitu miskin, disabilitas, perempuan, anak dan lansia. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mengatasi masalah lingkungan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pagu anggaran kelurahan Wirogunan tahun 2021 sebesar Rp 1.711.678.000,- yang terdiri dari Fix Cost sebesar Rp 330.600.000,- dan Variable Cost sebesar Rp 1.381.078.000,-

Fix Cost kelurahan dialokasikan untuk administrasi (jamuan, rapat koordinasi, penggandaan, pulsa maksimal 60rb/bln untuk masing-masing RT, RW, Kampung, dan LPMK. Alokasi fix cost masing-masing  terdiri dari RT sebesar 2 juta, RW sebesar 2.5 juta, Kampung sebesar 3 juta, LPMK sebesar 5 juta, Lomba-lomba sebesar 5 juta setiap kelurahan, PKK RT sebesar 800 ribu dan PKK RW sebesar 1 juta.

Sedangkan Variable Cost kelurahan tidak mengikat yang disesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing,  dialokasikan untuk pembangunan wilayah, yang terdiri dari (1) pengembangan potensi wilayah yang dirincikan dari konsep pengembangan potensi wilayah; (2) Arahan wajib untuk intervensi kelompok rentan afirmasi miskin, difable, anak, perempuan dan lansia. Selain itu digunakan untuk Jam Belajar Masyarakat/JBM, Kelurahan Siaga/Kesi, Tim Penanggulangan  Kemiskinan/TKPK dan upaya pencegahan Narkoba (P4GN); (3) Usulan lain, apabila usulan belum terwadahi pada point 1 dan  2 atas, misalnya penyelesaian permasalahan lingkungan.

"Setiap wilayah menyusun potensi wilayahnya dan usulan pembangunan dan pengembangan wilayah. Usulan tersebut dirangkum menjadi konsep dan usulan potensi tingkat kelurahan", ujarnya.

Sebelum pelaksanaan Musrenbang dilakukan verifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan/Bapeda Kota Yogyakarta dengan tahapan menyerahkan materi berupa konsep dan usulan pembangunan sesuai dengan format dalam pra Musrenbang, pemaparan konsep dan usulan pembangunan oleh kelurahan yang didampingi LPMK dan Kecamatan, pembahasan serta penanda tanganan berita acara kesepakatan.

Setelah selesai paparan Lurah Wirogunan, dilanjutkan dialog yang dipandu Ketua LPMK Kel. Wirogunan, Abdul Razaq. Dialog berjalan lancar dan aspiratif.

Berbagai aspirasi, tanggapan dan masukan dari peserta rapat, baik terkait infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat. Disamping itu mekanisme usulan kampung dan branding kampung.

Ketua LPMK Wirogunan, Abdul Razaq menegaskan, proses usulan melalui musyawarah ditingkat RT dan RW, kemudian diserahkan di tingkat Kampung. Pengurus Kampung melakukan  musyawarah untuk memastikan usulan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan branding kampung. Disamping itu, memastikan skala prioritas atas usulan yang ada dengan basis kampung.

Selain itu, Rozaq menambahkan, semua usulan kegiatan diarahkan sesuai tujuan dari Musrenbang dengan memperhatikan afirmasi kelompok rentan. Selanjutnya hasil musyawarah kampung diserahkan ke kelurahan paling lambat Sabtu (4/1/2020).

LPMK beserta Staf Kelurahan akan merekap seluruh usulan setiap kampung,  mencermati dan melakukan analisa kesesuaian usulan kegiatan dengan branding kampung dan hal-hal lain sebagaimana dalam regulasi Musrenbang.

Paparan Lurah atas hasil pra Musrenbang akan dijadwalkan hingga akhir Januari 2020. (KangRozaq)

#AbdulRazaq
#LPMKWirogunan
#MusrenbangWirogunan2020
#TerusBerbuat
#MemanfaatkanHidupUntukHidupBermanfaat