Monitoring dan Evaluasi Anggaran Dana LPMK Kel. Wirogunan Tahun 2019

(Wirogunan) (19/11/2019)Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) merupakan salah satu lembaga yang berfungsi sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan. LPMK melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) telah menerima dana yang bersumber dari APBD tahun 2019.

Dana hibah yang diterima LPMK tersebut, tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan fisik, namun juga menyentuh kegiatan pemberdayaan masyarakat, sehingga akan mengurangi kemiskinan di wilayah.

LPMK Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta telah menerima dana dari pemerintah Kota Yogyakarta melalui transfer ke rekening atas nama LPMK Wirogunan pada 6 Mei 2019 sebesar Rp 139.669.000,00. Pemanfaatan dana tersebut untuk kegiatan fisik dan non fisik, serta biaya operasional LPMK.

Penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas bekerja sama dengan kelembagaan RW dan kelembagaan tingkat kelurahan. DPMPPA Kota Yogyakarta bersama Bapeda, Dinas PUPKP, dan Bagian Tata pemerintahan Kesra Setda Kota Yogyakarta mengadakan  monitoring dan Evaluasi.

Monitoring dan evaluasi di LPMK Kel. Wirogunan dilaksanakan pada Selasa (19/11/2019) di Kantor Kel. Wirogunan dan dilanjutkan peninjauan kegiatan fisik. Monitoring dan evaluasi dipimpin oleh Kamijo, S.IP dari Bagian Tata Pemerintahan Kesra sekretariat Daerah Kota Yogyakarta. Tim monitoring diterima pengurus LPMK, yang terdiri dari Ketua Umum, Abdul Razaq, Sekretaris, Raditya Kurniawan, Bendahara, Enyrum Astutiyaningsih, dan anggota LPMK lainnya yaitu Herond Hendry dan Yogi Prasetyo.

Tim monitoring dan evaluasi mencermati administrasi atas dana yang diterima oleh LPMK. Terdapat 6 kegiatan fisik dengan total dana sebesar Rp 51.000.000,00 dan untuk kegiatan non fisik sebesar Rp 64.669.000,00. Secara keseluruhan kegiatan telah terlaksana dengan baik, namun laporan pertanggung jawaban (LPJ) baru terselesaikan 80%. Kondisi ini mendapat perhatian dari tim evaluasi dan monitoring.

Tim Evaluasi dan Monitoring, Kamijo menyampaikan, agar LPJ dapat terselesaikan dengan baik, hingga paling lambat 10 Desember 2019. Beberapa kelengkapan data pendukung, misalnya kwitansi, daftar hadir tenaga kerja, perlu dilengkapi sebagaimana aturan yang ada.

"Evaluasi dan Monitoring ini, sebagai langkah strategis dan taktis untuk membantu LPMK, agar pelaksanaan kegiatan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat aturan dan tepat waktu", katanya.

Ketua LPMK Wirogunan, Abdul Razaq menjelaskan, administrasi batas LPJ terus diupayakan agar selesai tepat waktu. Namun beberapa kendala dihadapi oleh LPMK, antara lain, beberapa penanggung jawab kegiatan tidak segera menyerahkan LPJ nya kepada LPMK, walau kegiatan sudah terlaksana.

"Kerjasama dan kesadaran semua pihak sangatlah menentukan penyelesaian. InsyaaAllah sebelum 10 Desember 2019, kewajiban akan ditunaikan", ujarnya.

Selesai mencermati administrasi dilanjutkan dengan peninjauan lapangan atas kegiatan yang telah dilaksanakan. Peninjauan lapangan di wilayah RW 16, Mergangsan Lor dengan kegiatan pembuatan papan nama kampung dan papan informasi lainnya, kemudian dilanjutkan di RW 04 Mergangsan Lor dengan kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). Peninjauan lapangan diakhiri di RW 24 Mergangsan Kidul, dengan kegiatan perbaikan Paving Block. (KangRozaq)

#WirogunanSemarak
#AbdulRazaq
#LPMKWirogunan
#TerusBergerak
#MemanfaatkanHidupUntukHidupBermanfaat