Kelurahan Wirogunan Melakukan Uji Publik Data KSJPS Tahap Kedua
Wirogunan (29/10/2019) Saat ini, Dinas Sosial Kota Yogyakarta terus menyelesaikan proses pendataan warga miskin yang akan masuk dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) 2020. Uji publik tahap kedua adalah tahap akhir dari proses pendataan.
Hasil verifikasi secara langsung di lapangan yang dilakukan oleh pekerja sosial masyarakat (PSM) beberapa waktu yang lalu, sebagai dasar pelaksanaan uji publik tahap kedua. Uji publik tersebut dimaksudkan memastikan KSJPS diterima keluarga yang membutuhkan.
Uji publik tahap kedua di Kelurahan Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta dilaksanakan pada hari Selasa (29/10/2019) di Pendopo Wiroguno, Kelurahan Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Hadir kegiatan uji publik ini, Camat Mergangsan, Rini Rahmawati, S.IP., M.IP., Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Susilo, Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSK) Kecamatan Mergangsan, Wanto Ony, Lurah Wirogunan, Anastasia Erwina Siwi Utami, S.IP., Ketua LPMK Kel. Wirogunan, Abdul Razaq, S.I.P., M.Si., Ketua RW dan Ketua RT se-Kel. Wirogunan.
Camat Mergangsan, Rini Rahmawati menuturkan, uji publik tahap kedua perlu pencermatan dengan teliti. Peran ketua RT dalam memberikan informasi atas data yang telah diterima sangatlah penting. "Hasil uji publik ini, sebagai dasar penerbitan SK Walikota Yogyakarta atas KSJPS tahun 2020", tuturnya.
Sementara Lurah Wirogunan, Anastasia Erwina Siwi Utami menjelaskan, dalam pencermatan atas data yang ada diharapkan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pengisian dalam form yang ada disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
"Setelah selesai, jangan lupa ditanda tangani oleh Ketua RT, Ketua RW dan berstempel. Selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Sosial dengan terlebih dahulu ditanda tangani oleh Lurah", katanya.
Sementara Kasi Pemberdayaan Kec. Mergangsan menambahkan, pada uji publik tahap kedua ini, tidak ada lagi penambahan usulan baru. Hanya mengujikan data yang sudah diverifikasi di lapangan sebelumnya.
Disamping itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSK) Kecamatan Mergangsan, Ony menjelaskan secara teknis, agar Ketua RT mencermati data yang ada dan menuliskan serta memberikan keterangan pada form yang ada. Form tersebut terdiri dari Form B1, yaitu form yang sudah tidak miskin/tidak memenuhi parameter atau sudah mampu atau miskin termasuk Non KMS. Disamping itu, pada kolom keterangan dilengkapi dengan Mampu atau Tidak mampu.
Selain itu, Form B2 adalah form yang diisi dengan data KSJPS tidak berdomisili di Kota Yogyakarta atau tidak lagi menjadi tanggungan keluarga atau meninggal dunia atau bayi baru lahir.
Selanjutnya pada Form B3, diisi dengan data berisi daftar KSJPS atau anggota keluarga yang salah nama atau salah alamat atau tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
KSJPS akan sesuai sasaran, apabila dalam proses pendataan dilakukan sesuai dengan kondisi masyarakat. (KangRozaq)
#WirogunanSemarak
#AbdulRazaq
#LPMKWirogunan
#TerusBergerak
#MemanfaatkanHidupUntukHidupBermanfaat