Penguatan Kampung Ramah Anak di Kampung Mergangsan Lor

Wirogunan (18/10/2019) Kampung Mergangsan Lor, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta sebagai salah satu kampung Ramah Anak di Kel. Wirogunan. Kampung Mergangsan Lor terdiri dari 3 RW (RW 14, RW 15 dan RW 16) dan 9 RT.

Kampung Mergangsan Lor telah mendeklarasikan dirinya sebagai Kampung Ramah Anak sejak 2015. Hal ini dilatar belakangi kondisi masyarakat dan wilayah Mergangsan Lor yang bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan dan kejahatan kepada anak, memenuhi hak-hak anak dan seluruh sarana prasarana di wilayah kampung ramah anak.

Salah satu upaya untuk memberikan wawasan kepada pengurus Kampung Ramah Anak, Pengurus Kampung, Pengurus RT dan RW serta tokoh masyarakat adalah dengan melakukan pendampingan/penguatan terhadap kampung Mergangsan Lor. Pendampingan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) pada hari Jum'at (18/10/2019) di Balai Pancasila Sakti, Kampung Mergangsan Lor.

Hadir dalam acara pendampingan, Kasi Pengarusutamaan Hak Anak, Hendro Basuki, SKM, M.Kes.,Epid., Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Pendidikan Nasional (LP3N), Tata, Lurah Wirogunan, Anastasia Erwina Siwi Utami, S.IP., Ketua LPMK, Abdul Razaq, SIP., M.Si., Ketua Kampung Mergangsan Lor, Drs. Tri Nugroho, Ketua Karang Taruna, Momon Khairussalam, S.Psi. Ketua RW 14, Ketua RW 15, Ketua RW 16, Ketua PKK RW dan Tokoh masyarakat dan pengurus Kampung, Pengurus RT dan RW serta Pengurus Kampung Ramah Anak.

Lurah Wirogunan, Anastasia Erwina Siwi Utami menjelaskan bahwa penguatan ini sebagai upaya agar Kampung Ramah Anak di Mergangsan Lor ini terus bergerak. "Mari kita upayakan bersama, agar kampung Mergangsan Lor ini lebih baik dan lebih ramah anak. Kita perlu bergerak bersama dan bergotong royong, karena gotong royong adalah modal utama untuk maju bersama", ujarnya.

Hendro Basuki menjelaskan bahwa 5 klaster anak perlu menjadi perhatian bagi masyarakat. 5 klaster tersebut adalah (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni dan budaya; dan (5) Perlindungan khusus. Kelima klaster tersebut untuk memenuhi hak anak.

Empat prinsip pemenuhan hak anak, yaitu non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Mbak Tata dari LP3N berbagi pengalaman dalam menangani dan sharing dengan berbagai anak di seluruh Indonesia. Anak mempunyai pribadi yang unik dan perlu menumbuhkan dan memperhatikan perkembangan anak. (KangRozaq)

#WirogunanSemarak
#AbdulRazaq
#LPMKWirogunan
#KampunRamahAnak
#KampungMergangsanLor
#TerusBergerak
#MemanfaatkanHidupUntukHidupBermanfaat