Dana Kelurahan (Dakel) 2019 Kel. Wirogunan Telah Ditunaikan

WIROGUNAN Dana Kelurahan (Dakel) tahun 2019 di Kelurahan Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta sebesar Rp 352.941.000,00 telah terealisasi untuk kegiatan fisik. Kegiatan fisik tersebut berlokasi di RW 07, RW 08, RW 10, RW 22 dan RW 24, disamping kwgiatan non fisik. Pelaksanaan atas kegiatan Dakel dimaksud sesuai dengan mekanisme yang ada.

Lurah Kelurahan Wirogunan, Anastasia Erwina Siwi Utami menjelaskan bahwa Dakel yang dilaksanakan di Kel. Wirogunan telah dilaksanakan sesuai dengan proses dan mekanisme yang ada, sebagaimana dalam Permensdagri nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan peraturan lain yang dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Lebih lanjut, Ana Siwi menjelaskan Dakel Tahun 2019 ini lebih banyak pada kegiatan fisik, disamping non fisik/pemberdayaan masyarakat. Pilihan kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan LPMK. Disamping itu telah dicermati kembali sebagaimana hasil Musrenbang Tahun 2018. "Dalam peraturan yang ada, tidak diatur mengenai besaran alokasi penggunaannya untuk kegiatan fisik dan non fisik, dan di Kel. Wirogunan seluruhnya untuk kegiatan fisik", kata Ibu satu anak.

Dakel 2019 di Kelurahan Wirogunan, digunakan untuk Kegiatan Pembinaan Ekonomi, sosial dan budaya masyarakat serta pemeliharaan Sarana Prasarana Fasilitas (SAH dan SPAH). Secara keseluruhan kegiatan tersebut terdiri dari pemeliharaan jalan sebesar Rp 169.079.000,00, pemeliharaan Sarana Prasarana Fasilitas (SAH dan SPAH) sebesar Rp 126.700.000,00. Disamping itu, sisanya sebesar Rp 57.162.000 digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelatihan, sosialisasi dan pembinaan masyarakat dan kelembagaan.

Lokasi kegiatan fisik sebagaimana dimaksud terdiri dari  (1) penggantian Konblok RT 24 RW 07 seluas 294.54m2 senilai Rp 68.123.028,67; (2) Penggantian Konblok di RT 69 RW 22 seluas 356.97m2 senilai Rp 85.110.702,52; (3) Pembuatan SAH di RT 25 RW 07 senilai Rp 42.659.397,29; (4) Pembuatan SPAH di RT 27 RW 08 senilai Rp 13.260.230,63; (5) Pembuatan SAH di RT 33 RW 10 senilai Rp 51.935.174,27; dan (6) Pembuatan SPAH di RT 76 RW 24 senilai Rp 6.665.878,82. Sedangkan kegiatan non fisik dilaksanakan di tingkat kelurahan.

Sedangkan kegiatan non fisik, terdiri dari (1) Pelatihan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) senilai Rp 10.250.00,00; (2) Sosialisasi Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) senilai Rp 6.800.000,00; (3) Gebyar Lansia senilai Rp 9.440.000,00; (4) Pelatihan Lorong Sayur senilai Rp 5.449.000,00; (5) Pelatihan Lele Cendol senilai Rp 11.023.000,00; dan Pelatihan Batik Shibori senilai Rp 14.200.000,00.

Ketua LPMK Kel. Wirogunan, Abdul Razaq menjelaskan bahwa kegiatan Dakel 2019 ini, sebagai kegiatan awal Dakel di Kelurahan Wirogunan. Peran LPMK hanya membantu Lurah atas proses pelaksanaan Dakel, disamping memastikan bahwa kegiatan dimaksud merupakan hasil Musrenbang tahun sebelumnya, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat di masa yang akan datang. Tahun 2021 adalah target LPMK, agar seluruh jalan kampung di Wilayah Wirogunan telah selesai pembangunan dan perbaikan paving blok. "Memang tidak semua jalan kampung paving blok, karena masih ada yang cor blok dan aspal. Paling tidak secara keseluruhan jalan kampung sudah layak bagi masyarakat", ujar Bapak dua putera ini. (KangRozaq)

#WirogunanSemarak
#AbdulRazaq
#LPMKWirogunan
#TerusBerbuat
#DanaKelurahan
#MemanfaatkanHidupUntukHidupBermanfaat