KOMITMEN BEBAS ASAP ROKOK DI WILAYAH RW 22 DAN RW 23

Wirogunan (26/08/2019) - Deklarasi Bebas Asap Rokok menjadi salah satu upaya bagi Pengurus RW 22 dan RW 23 Mergangsan Kidul, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta untuk berkomitmen menjaga lingkungan yang sehat. Deklarasi dilaksanakan di Pendopo Wiroguno, Kelurahan Wirogunan pada hari Sabtu (24/8/2019). Pembacaan deklarasi dilakukan secara bergantian oleh Ketua RW 22, drh. H. Joko Prastowo dan Ketua RW 23, H. Ferry Astono yang diikuti oleh seluruh warga. 


Hadir dalam acara tersebut dr. Solikhin, M.PH dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Camat Mergangsan, Rini Rahmawati, S.IP., M.IP, Lurah Wirogunan, A.E. SIWI Utami, SIP., Kepala Puskesmas Mergangsan, drg. Risa Dhiana Permanasari, Danramil, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua LPMK Wirogunan, Abdul Razaq, S.I.P., M.Si, Tokoh Masyarakat dan warga di wilayah RW 22 dan RW 23. Antusias dan partisipasi warga dalam mengikuti deklarasi terlihat jelas di wajah warga, sebagai upaya bersama dalam menjaga lingkungan. 


"Inilah yang kami tunggu-tunggu sejak lama, agar wilayah kita lebih baik. Bukan tidak boleh merokok, tetapi menempatkan perokok sebagaimana mestinya", ujar Edy Sulistyo, warga RT 70. Dalam deklarasi tersebut warga bersepakat, agar (1) Tidak merokok di dalam rumah dan dalam ruang pertemuan; (2) Tidak merokok di dekat ibu hamil, orang tua dan balita; (3) Tidak menyediakan asbak (tempat rokok) di dalam rumah; (4) Tidak menyuruh anak dibawah umur 17 tahun untuk beli rokok; (5) Tidak boleh membuang puntung rokok sembarangan. "Komitmen ini menjadi dasar bagi warga untuk ditaati oleh semua warga. Dijaga bersama, diawasi bersama dan saling mengingatkan", ujar Feri Astono yang juga owner Pusaka Tour. (Abdul Razaq_www.atmago.com).

 

#WirogunanSemarak #AbdulRazaq #MemanfaatkanHidupuntukHidupBermanfaat