Kelurahan Wirogunan, Sosialisasikan Teknis Administrasi Pemilihan RT/RW

Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta adakan sosialisasi administratif pelaksanaan Pemilihan RT/RW se-Kel. Wirogunan. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang pemilihan RT/RW dan teknis administrasi dalam proses pemilihan RT/RW, utamanya pasca pemilihan.

Sosialisasi untuk seluruh Ketua RW dan Ketua RT se-Kel. Wirogunan tersebut, dilaksanakan di pendopo Wiroguno selama tiga hari, sejak Senin (11/10/2021) hingga Rabu (13/10/2021). Sebanyak 24 Ketua RW dan 77 Ketua RT mengikuti sosialisasi dan dialog pemilihan RT/RW, dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Dihari pertama, Senin (11/10/2021) dihadiri 8 Ketua RW, yaitu Ketua RW 01 hingga Ketua RW 08 dan 29 Ketua RT, yaitu RT 1 hingga RT 28 dan Ketua RT 77. Kemudian dihari Kedua, Selasa (12/10/2021) dihadiri sebanyak 8 Ketua RW, yaitu RW 09 hingga RW 16 dan 24 Ketua RT, yaitu RT 29 hingga RT 52. Sedangkan dihari ketiga, Rabu (13/10/2021) dihadiri sebanyak 8 Ketua RW, yaitu RW 17 hingga RW 24 dan sebanyak 24 Ketua RT, yaitu Ketua RT 53 hingga RT 76)

Meiyanto, Kasi Pemerintahan dan Trantib dalam sambutannya menyatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi pemilihan RT/RW dengan fokus administratif penyelenggaraan. Secara administrasi , beberapa yang perlu dipersiapkan oleh panitia pemilihan, yaitu (1) undangan pemilihan; (2) Presensi kehadiran warga; (3) Notulensi atas proses pemilihan; (4) Berita Acara Hasil Pemilihan; (5) Berita Acara Penyusunan Pengurus RT/RW, dan (6) Bukti/Nota konsumsi yang berasal dari kelompok Nglarisi Gandeng Gendong; (7) Bukti foto copy dokumen yang digunakan dalam pemilihan.

Menurutnya, kelengkapan administrasi tersebut, sebagai bagian penting dalam proses pemilihan. Beberapa dokumenh JB sudah disiapkan pihak kelurahan, gunnbbbaj kemudahan bagi panitia pemilihan.

"Khusus penyediaan snack, harus melalui Kelompok Nglarisi Gandeng Gendong di wilayah masing-masing RW. Untuk itu, diperlukan komunikasi dengan kelompok nglarisi, guna mempercepat penyelesaian laporan", ujar Meiyanto

Ia menegaskan, waktu penyerahan laporan pelaksanaan pemilihan, maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pemilihan. Waktu pelaksanaan pemilihan mulai 5 Oktober hingga 6 November 2021.

"Seluruh SPJ dari masing-masing RT dan RW, akan kami serahkan ke Kemantren maksimal 12 November. Utk itu, diharapkan panitia pemilihan RT dan RW, mengikuti tatakala yang telah disampaikan pihak Kemantren", pintanya

Sementara Lurah Wirogunan, Diah Kristiani, menegaskan sosialisasi ini, sebagai tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang dilaksanakan Kemantren secara daring pada Senin (4/10/2021) secara daring. Dipandang perlu penjelasan lanjutan untuk memperjelas proses pemilihan dan penyelesaian administrasi dalam pemilihan RT/RW. Diharapkan administrasi selesai sesuai dengan tatakala yang telah direncanakan Kemantren.

"Penduduk yang berhak dipilih sebagai pengurus RT/RW adalah penduduk tetap yang berdomisili di wilayah RT/RW setempat, terdaftar dalam Kartu Keluarga di wilayah RT/RW setempat, mempunyai KTP di wilayah RT/RW setempat dan memenuhi syarat sebagai pengurus RT/RW. Hal ini sebagaimana dalam Perwal 57 tahun 2014", tegas Diah di pendopo Wiroguno, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, Momon Khairussalam, Tenaga Bantu Kelurahan menjelaskan secara detail mekanisme laporan. Selain itu, menekankan mekanisme pemilihan dengan mengedepankan musyawarah mufakat atau dengan kearifan lokal di masing-masing wilayah.

Pemilihan RT/RW sebagai ajang belajar berdemokrasi di tingkat wilayah, sebagai edukasi bagi masyarakat. (KangRozaq)

#WirogunanSemarak
#LPMKWirogunan