Kelurahan Sadar Hukum Wirogunan, Siap Berperan Aktif dalam Kesadaran Hukum Masyarakat

Pembentukan kelurahan sadar hukum yang diawali dengan adanya kelompok-kelompok keluarga sadar hukum yang beranggotakan minimal 25 orang di setiap kelurahan tanpa membedakan usia, jenis kelamin, pekerjaan dan pendidikan.

Kelompok-kelompok ini atau disingkat dengan Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum). Kadarkum sebagai wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauan sendiri berusaha meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Pembentukan Kadarkum  bertujuan, agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia. Selain itu agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.

Sebelum pembentukan Kelurahan Sadar Hukum dan Keluarga Sadar Hukum, dilakukan sosialisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum HAM).

Sosialisasi dan pembentukan dilaksanakan di Pendopo Wiroguno, Kel. Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Senin (17/05/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Wirogunan, Yosevine Diah Kristiani, Ketua LPMK, Abdul Razaq, Babinkamtibmas, Ervan WS, BKM Bhakti Wiraguna, Andi Maulana dan Staf Kelurahan Wirogunan.

Lurah , Yosevine Diah Kristiani menyatakan mendukung dan siap melaksanakan peran sebagai Kelurahan Sadar Hukum dan segera membentuk Kadarkum.

Aris Bimo, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHum HAM) menyatakan pertemuan dan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya.

Penetapan Kelurahan Binaan Sadar Hukum tahun 2019 sesuai dengan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 291 tahun 2019. Sebanyak 30 kelurahan dari 13 Kemantren/Kecamatan telah terbentuk Kelurahan Sadar Hukum. . satunya Kelurahan Wirogunan

Sejak tahun 2019 telah ditetapkan kelurahan, namun hingga saat ini belum maksimal peran dan fungsinya di masyarakat.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan tahapan pembentukan Kadarkum yaitu, Pertama, harus ada keluarga sadar hukum, yang selanjutnya dilakukan SK Kelurahan.

Kedua, dilakukan pembinaan oleh pihak-pihak terkait, baik kepolisian, kemenhum HAM, pemeritah daerah, pemerintah provinsi, dan sebagainya.

Ketiga, dilakukan evaluasi atas keluarga sadar hukum, baik oleh Kemenhum HAM, Pemerintah DIY, Pemerintah Kota, Kepolisian dan sebagainya.

"Harapan kami, setelah pertemuan ini, segera terbentuk Kelurahan Sadar Hukum, dan Kadarkum dengan susunan kepengurusan yang melibatkan elemen masyarakat", kata Aris di Pendopo Wiroguno.

Lebih lanjut, Aris menegaskan Kadarkum ini menjadi corong kesadaran hukum di masyarakat.

Sementara Ngadiyo, dari Kemenhum HAM dalam penjelasannya pentingnya kesadaran hukum di masyarakat. Saat ini, banyak masyarakat yang tahu hukum, namun belum sadar hukum.

"Kesadaran hukum, melalui kadarkum berperan sebagai informasi hukum, mediasi dan memberi solusi hukum", tegas Ngadiyo.

Kesadaran hukum masyarakat menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak hanya pemerintah, namun juga pihak-pihak lain. (KangRozaq)

#WirogunanSemarak
#KelurahanSadarHukum
#KadarkumWirogunan
#AbdulRazaq